Portal Puskesmas Kota Depok

UPTD Puskesmas Sukmajaya
Puskesmas
  • Puskesmas Sukmajaya
  • Kesehatan
2022-03-13 12:16:27

Program Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) Kecacingan Tahun 2022

  • Kegiatan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacing yaitu tablet/syr Albendazol yang terintegrasi dengan pemberian kapsul vitamin A yang biasanya dilaksanakan setiap bulan Februari dan Agustus, tetapi karena adanya  Keputusan Menteri kesehatan tentang  pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6 (Enam) s.d 11(Sebelas) tahun maka waktu pelaksanaan POPM Cacingan di Kota Depok  dilaksanakan  di Bulan Maret  untuk periode 1 (Satu) dan di Bulan September  untuk Periode 2 (Dua) di Tahun 2022.

    Pemberian Obat Pencegahan Massal ( POPM) Cacing sesuai dengan kegiatan rutin Posyandu setiap bulan yaitu pada kegiatan Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan Balita. Kegiatan pemberian tablet / syrup Albendazol di Posyandu tetap berpedoman kepada penetapan status wilayah (RW PSKS) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Depok sebagai berikut :

    a.    Apabila termasuk RW PSKS, maka :

              i.    Jika dalam wilayah Rukun Tetangga (RT) terdapat 1 (satu) atau lebih  kasus konfirmasi positif aktif, maka tidak ada kegiatan berkumpul. Pemberian tablet / syrup Albendazol langsung diberikan ke rumah balita oleh kader sekaligus melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita;

             ii.    Jika dalam wilayah RT tidak terdapat kasus konfirmasi positif aktif, maka pemberian tablet / syrup Albendazol dilakukan Kelompok Penimbangan (Pokbang) di wilayah RT;

    b.    Apabila tidak termasuk RW PSKS, maka pemberian tablet / syrup Albendazol dilakukan di Posyandu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Rangkaian kegiatan pemberian tablet/syr  Albendazol di POSYANDU sama seperti rangkaian kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita, dimulai 1 (satu) hari sebelum hari Posyandu, hari H pelaksanaan Posyandu dan 1 (satu) hari setelah hari Posyandu. Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan saat pelaksanaan pemberian tablet/syr  Albendazol sebagai berikut:

    A.    Hari sebelum Posyandu (H-1)

    Protokol yang harus diterapkan adalah:

    1.                 Kader

    -          Berkoordinasi dengan Kelurahan dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Covid-19

    -          Kader yang akan bertugas harus berbadan sehat dan berusia < 50 tahun

    -          Mengidentifikasi sasaran dan memasukkan ke dalam format yang sudah diberikan oleh petugas kesehatan

    -          Menyusun jadwal balita datang ke Posyandu berdasarkan RT atau domisili sasaran balita

    -     Mengumumkan hari buka dan jadwal melalui undangan resmi online  melalui Whatsapp Group atau menghubungi secara pribadi orangtua/pengasuh

    -          Menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) kader yang bertugas

    -          Menyiapkan tablet/syr Albendazol dan lokasi seperti  tenda dan bangku tunggu ibu balita serta membuat alur, jarak layanan minimal 1 meter, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), dan mendisinfeksi area

     

    2.                 Petugas Kesehatan

    -         Memastikan semua ibu sasaran balita sudah menerima informasi jadwal untuk hari H

    -         Memastikan ketersediaan dan kondisi  tablet/syr  Albendazol sejumlah sasaran yang ada

    -         Memastikan jika ada anak usia 6 – 12 tahun yang datang ke posyandu sudah melewati masa minimal 14 hari sejak si anak menerima vaksinasi COVID-19.

    -       Memastikan semua prasarana hari H sudah tersedia seperti APD kader dan petugas kesehatan, tenda, bangku tunggu, sarana CTPS, thermogun dan area posyandu sudah terdisinfeksi.

    B.  Hari Posyandu/Pokbang (H)

    1.    Kader

    -        Memeriksa suhu tubuh ibu/pendamping balita dan balita. Jika suhu > 37,3°C atau mempunyai gejala batuk/pilek/demam dilarang masuk ke area pelayanan Posyandu

    -          Sebelum memasuki area Posyandu/Pokbang melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer

    -          Di area pelayanan Posyandu/Pokbang tidak lebih dari 10 orang (petugas dan pengunjung)

    -      Syrup Albendazol diberikan kepada ibu /pendamping balita dengan sendok obat takaran 5 ml LANGSUNG diberikan kepada bayi - balitanya

    -      Tablet Albendazol diberikan dengan pingset/pencapit oleh kader kepada ibu /pendamping balita setelah digunting kemasan tabletnya oleh kader, dan ibu/pendamping balita LANGSUNG memberikan tabletnya kepada balitanya

    2.    Petugas Kesehatan

    -          Melakukan monitoring kegiatan pemberian tablet/syr Albendazol .

    C.   Hari setelah Posyandu/Pokbang (H+1)

    1.    Kader

    -          Melakukan sweeping bagi sasaran balita yang tidak hadir pada hari H dengan perjanjian

    -          Menyampaikan laporan data pemberian obat Albendazol  pada petugas kesehatan Puskesmas

    2.    Petugas Kesehatan

    -          Memastikan kader telah melaksanakan sweeping pemberian obat Albendazol

    -          Mengingatkan kader untuk mengirim laporan data pemberian obat Albendazol

    -          Melakukan validasi data dari kader per posyandu.

    Rangkaian kegiatan pemberian  tablet/syr  Albendazol di TK / PAUD dan SD / MI  dapat dilaksanakan jika sekolah melakukan PTMT ( Pembelajaran Tatap Muka Terbatas), jika tidak melakukan PTMT maka pemberian obat Albendazol dilaksanakan di posyandu atau sweeping oleh petugas kesehatan dan kader.  Adapun protokol kesehatan yang harus diterapkan saat pelaksanaan pemberian tablet/syr  Albendazol sama dengan pemberian di POSYANDU.

Download File